Mobil Bawa Orang Sakit Tertahan di Tol, Jurnalis Polisi Hingga Basarnas Sumbangan Bayar Denda
RADARLAMPUNG.CO.ID-Mobil jenis Carry BE 1802 BO yang mengangkut orang sakit sempat tertahan dua jam lebih di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Lampung. Mobil tak bisa keluar tol karena menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan. Sehingga, harus membayar denda. Malangnya Yanto, pengemudi carry tersebut tak memiliki uang untuk membayar denda sebesar Rp566 ribu. Akibatnya, mobil beserta muatannya tertahan di Tol Sidomulyo sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Yanto yang masuk dari tol Lematang bersama keluarga mengendarai mobil carry. Selain itu ada juga mobil hyundai yang dikemudikan kerabat Yanto. Saat itu tujuan Yanto adalah mengantar salah seorang kerabatnya yang menderita stroke dan rencananya ke Sidomulyo. Untuk masuk tol, dirinya menggunakan kartu tol milik kerabatnya lantaran kartu milik Yanto tak ada saldo. Namun, saat hendak keluar tol, dirinya tak bisa menggunakan kartu tol milik kerabatnya itu. Dirinya mengaku tidak tahu apabila kartu tol tidak bisa dipakai untuk dua kendaraan. Kondisi itu memantik simpati termasuk dari kalangan jurnalis. Agus, salah seorang jurnalis menyatakan, sejumlah jurnalis yang mengetahui kondisi itu lantas memberikan sumbangan agar pengemudi bisa lewat tol Sidomulyo. Tak hanya jurnalis, anggota kepolisian dan Basarnas juga turut membantu donasi. \"Alhamdulillah sekarang mobil tersebut sudah keluar dari tol dan bisa membawa saudaranya berobat, kami juga atas nama jurnalis lampung,mengucapkan terimakasih banyak kepada teman teman seprofesi Basarnas dan Ditlantas yang juga merespons untuk membantu,” kata Agus. (rls/wdi) Berita terkait : https://radarlampung.co.id/2021/02/15/kendaraan-tertahan-di-tol-hk-satu-e-toll-tak-bisa-untuk-dua-kendaraan-sekaligus/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: